Berita Politik.com - Bunyi palu hakim, mengukuhkan vonis 1 Tahun 6 bulan untuk musikus Ahmat Dhani. Namun hakim memutusnya bersalah melakukan ujaran kebencian (hate speech). Meski hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dan keputusan tetap mengejutkan baginya. Senyumnya tidak lagi lepas.
Ia hanya mengacungkan telunjuk dan jempolnya ke arah kamera wartawan. Keputusan ini juga menjadi pukulan bagi beberapa pendukung Ahmad Dhani yang menyaksikan persidangan. Mereka terus mengumandangkan takbir saat pentolan Dewa 19 itu digiring menuju mobil tahanan.
Ada pula yang menanggis histeris sambari berteriak-teriak, "ini nggak adil. Ini nggak adil". Ahmad Dhani sendiri, diam seribu bahasa saat digiring ke mobil tahanan.
Menjatuhkan terdakwa Ahnad Dhani dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara, memrintahkan agar terdakwa untuk ditahan, kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho membacakan amar keputusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28/1/2019.
Majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat terutama berdasarkan ras, dan suku atau golongan. Selain menjatuhkan hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim juga meminta sejumlah barang bukti disita untuk dimusnakan.
Dengan menetakan barang bukti berupa flash disk berupa ini "screen Twiter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnakan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementrian Komunikasi dan informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan, kata Ratmoho.
Nakmun hakim menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada pun pertimbangan keputusan itu, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.
Terpisahnya, jaksa bernama Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani lasung dibawa ke Lapas. Bagi Ahmad Dhani, keputusan itu dirasa tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta. Oleh karena itu, ayah lima anak ini akan melakukan banding atas keputusan majelis hakim.
Dalam semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sema keputusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainya (banding), ujar Ahmad Dhani, usai persidangan, Senin 28/1/2019.
Awalnya Pekara
Kasus dugaan pecemaran nama baik ini bermula dari ujaran Ahmad Dhani yang termuat di video Facbook. Saat itu Ahmad Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tegar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018.
Namun, ia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Ahmad Dhani harus tetap berada di Hotel. Saat itulah ia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Ahmad Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
(Ini yang mendemo-demo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa), ucap Ahmad Dhani dalam video tersebut.
Sebelum kasus ucapan idiot ini, Ahmad Dhani memang telah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian. Status tersangka dlam dua kasus telah diterima Ahmad Dhani. Pertama kali pada 2 Desember 2016, Ahmad Dhani diumumkan polisi sebagai tersangka kasus makar. Awal mulanya, Ahmad Dhani dan sembilan aktivitas ditangkap polisi pada malam sebelumnya, yakni Kamis, 1 Desember 2016.
Ahmad Dhani yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Selain Ahmad Dhani, ada nama lain yang ditangkap yaitu Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet. Terhadap Ahmad Dhani dan tujuh orang lainnya yang ditangkap, kepolisian menerapkan pasal tentang makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah berdasarkan Pasal 107 KUHP jucto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Pasal makar ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.
Kasus kedua yaitu pada 28 Agustus 2017, Ahmad Dhani kembali menjadi tersangka. Kali itu ia diumumkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan dalam kasus cuitan sarkastik di akaun Twitter-nya.
Kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) pada 10 Maret 2017, gara-gara cuitan sarkastis di akun Twittwr-nya.
Dalam cuitannya tersebut, Ahmad Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi. Unggahan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 06 Maret 2017, pukul 14.59 WIB, (Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya ADP).
Kemudian pada 7 Februari 2017 (pukul 08.14 WIB) ada unggahan dari akun tersebut. (Yg menistakan Agama Ahok Yg diadili KH Ma’mf Amin ADP).
Dengan laporan dari Ketua BTP Network Jack Boyd Lapian diterima Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan posting-an atau unggahan lain antara 7 Februari sampai dengan 7 Maret 2017 serta komentar cuitan itu terkait dengan proses sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka tindak pidana.
0 Komentar