AGEN BANDAR JUDI ONLINE TERPERCAYA

333

KPK Batas Waktu Penyerahan LHKPN di Tahun 2018 Lima Hari Lagi

KPK Batas Waktu Penyerahan LHKPN di Tahun 2018 Lima Hari Lagi

Berita Politik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya secara periodik. Batas waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersisa lima hari lagi.

"Batas waktu pelaporan periodik 31 Maret 2019, masih lebih dari setengah PN (penyelenggara negara) belum melaporkan kekayaannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2019.


Febri mengatakan, dalam beberapa hari ini, memang terdapat peningkatan pelaporan LHKPN dari berbagai instansi. Namun, menjelaskan satu minggu terakhir, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib melapor.

"Masih 46,47% PN yang melaporkan kekayaannya. Kamu ingatkan sekali lagi agar para PN yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," kata Febri.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak anggota DPR RI tidak patuh dalam laporan harta kekayaan peneyelenggara negara (LHKPN) di tahun 2018. Setidaknya, dari 553 wajib lapor, hanya 99 legislator di Senayan yang melaporkan hartanya ke KPK.

"Untuk yang legislatif dari DPR RI tingkat kepatuhannya masih 17,9%. Itu artinya 454 orang anggota DPR RI itu belum melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 26 Maret 2019.


Tidak hanya anggota DPR RI, menurut Febri, anggota DPRD menjadi peringkat kedua tidak patuh LHKPN. Febri mengatakan, dari 16.798 wajib lapor, hanya 4.360 atau sekitar 25,96% DPRD di seluruh Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Febri.

Instansi Paling Patuh

Instansi Paling Patuh


Sementara DPD memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16%, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2%, MPR 50%, eksekutif 47,30%, dan yudikatif sebanyak 39,53%.


Menurut Febri, tingkat kepatuhan seluruh penyelengaraan negara belum mencapai 50%. Berdasarkan data pada 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelengaraan negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.

"Masih belum setengah dari seluruh wajib lapor atau seluruh penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaannya," kata Febri.

Posting Komentar

0 Komentar