Politik.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizian proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dengan itu Bupati sedang dijemput dan dibawa ke Gedung KPK, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 15/10/2018.
Sebelum akhirnya ditangkap, Neneng sempat mengaku tidak tahu adanya oprasi tangkap tangan (OTT) kepada jajaranya di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason Sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga menjerat delapan orang lainya dalam kasus ini. Kepala Dinas (PUPR) Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tasnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Bekasi Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Dengan diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas. Terkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yaitu memiliki rencana membangun apartemen, rumah sakit, pusatperbelanjaan, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Bupati Bekasi Suap Proyek Pembangunan Meikarta
Diduga sebagai pihak penerima, Bupati Neneng, para kadis, dan kabid disangka melangar Pasal 12 A, Pasal 12 B, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 64 ayat 1 KUHP. Diduga pihak pemberi, Billy Sindoro dan pihak swasta lainya disangka melanggar Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK Segel Sejumlah Ruangan Pemkab Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK turut menyegal sejumlah ruangan di Gedung Pemkab Bakasi. Dengan Penyegelaran berkaitan dengan oprasi tangkap tangan terkait proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bakasi, Jawa Barat. Sejumlah ruangan di Pemkab juga telah disegel untuk kepentingan pengamanan awal, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Senin 15/10/2018.
Basaria mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menghalangi proses hukum yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Karena telah disegel, dan kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel KPK Line tersebut, ujar Basaria.
Dalam oprasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan 10 orang dan uang sekitar Rp 1,5 meliar dlam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura. Dengan ini KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan setatus hukum mereka. Dengan pihak Meikarta belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Ketika dihubungi, Juru Bicara Lippo, Danang Kamayan Jati, belum ada respon.
0 Komentar