Berita Politik - Seluruh bidang tanah secara nasional pada tahun 2025 sudah harus terdaftar dan bersertifikat sehingga jelas kepemilikannya. Maka tidak akan ada lagi konflik atau sengketa dikarenakan hak kepemilikan tanah atau lahan. Dengan hak milik atas tanah akan meminimalisir terjadi konflik persengketaan, kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Bambang Priono SH MH, pada acara Bina Penerima Redistribusi Tanah dan Deklarasi Zona Integritas, Kamis 27/12/2018. di Kantor BPN Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada acara tersebut Bambang mangaku bangga karena BPN sudah dipercaya oleh masyarakat untuk turut menjaga tanah milik warga. Surat sertifikat adalah simbol bahwa negara turut menjaga hubungan masyarakat dengan tanahnya secara hukum. Selain pelindungan hukum terdapat pula manfaat ekonomi bagi para pemengang haknya.
Diingatkan agar masyarakat menjaga tanah miliknya agar keluarga tetap bisa tumbuh di antaranya. Di jajaran BPN Sumut, percaya bahwa menjunjung tinggi tanah di daerah ini yaitu satu-satunya jalan agar tanah di Sumut juga dapat menjunjung tinggi kehormatan institusi Badan Pertanahan. Dengan kehadiran masyarakat penerima surat sertifikat adalah pembuktian mutlak atas kesadarannya untuk menjaga kehormatannya dengancara menjaga kehormatan tanah yang dimilikinya, ujar Bambang.
Yang diserahkan saat ini adalah bukan menerima buku sertifikat. Tetapi sebuah langkah besar untuk menghindarkan diri hingga anak cucu dari persengketaan tanah yang menguras tenaga. Hari ini baru 250 surat sertifikat yang diserahkan. Saya akan menunggu kabar gembira dari Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai untuk menyampaikan ratusan atau ribuan lagi masyarakat yang ingin menysertifikatkan tanhnya, kata Bambang yang disambut antusias masyarakat.
Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Drs M Alwy MSI, melaporkan, mellalui acara Bina Penerima Redistribusi Tanah diserahkan surat sertifikat tanah sebanyak 200 surat sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program redistribusi, dengan peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Desa Blok 10 sebanyak 13 surat sertifikat, dengan peserta kegiatan PTSL lintas sektor UKM lima surat sertifikat, dengan perikanan 10 surat sertifikat, dengan replanting sawit 20 surat sertifikat, dalam asset Pemkab Sergi satu surat sertifikat dan tanah wakaf satu surat sertifikat. Dengan jumlah keselyuruhan 250 surat sertifikat dengan luas tanah 659.980 m persegi.
Sementara itu untuk target PTSL 2018 sebanyak 5000 didang terdiri dari 2000 bidang persil hanya peta bidang dan realisasi K1 sebanyak 2.810 bidang, dan K3 sebanyak 190 bidang atau terealisasi 100 persen dengan luas tanah 4.737.605 M2.
Dalam Zona Integrasi
Pada acara yang sama juga digelar deklarasi dalam pembangunan zona integrasi di kantor pertanahan Serdang yang bebas dari korupsi, dengan wilayah birokrasi bersih dan melayni di lingkungan instansi permerintah. Segenap komunitas kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan di tanah bertuah ini.
Kami bertekad dan berusaha maksimal untuk tidak merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan, dan siap sekuat tenaga untuk menyelesaikan program-program pertanahan di tahun 2019, baik PTSL maupun kegiatan pensertifikatan tanah lainya dengan perencanaan yang lebih matang, dan berusaha terus melakukan perbaikan, percepatn, serta inovasi tanpa mengorbankan kualitas data pertanahan, kata Alwy
Terkaitnya deklarasi pembangunan zona integritas, Kepala Kantor BPN Sumut Bambang Priono, dan meminta agar deklarasi ini dijalankan dengan baik. Turut menyampaikan kata sambutan Bupati Srdang Bedagai, Soekirman yang menyambut baik acara ini dan memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Serdagai, adanya program ini masyarakat merasa terbantu dalam mensertifikatkan tanahnya.
0 Komentar