Berita Politik.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafrudin mengatakan tas penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK akan digelar pada Februari tahun ini. Sudah mulai diproses, kira-kira minggu pertama Februari lah sudah mulai terlaksana, kata dia di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin 14/1/2-019.
Ia menegaskan bahwa dalam tas nanti penerima para tenaga honorer, dan khasusnya guru akan menjadi prioritas. Sebab cukup banyak tenaga guru honorer yang tidak bisa mengikuti tas CPNS lantaran terkendala usia. Karena guru honorer itu banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau P3K tidak mensyaratkan umur, tegas dia.
Ia pun optimis bahwa proses pelaksanaan tas penerimaan PPPK akan berjalan lebih lancar. Sebab jumlah peserta yang tidak sebanyak tas CPNS yang lalu. Tidak seumit CPNS kalau P3K ini. Karena jumlahnya juga tidak begitu banyak. Kalau CPNS kan samapi 230 ribuan. Kalau disekitar 75 ribu, pungkasnya.
Dengan Kemenangan Imbau Honorer K2 Ikut Seleksi PPPK
Dalam kementrian Agama "kemenang" menghimbau Tenaga Honorre K2, khususnya bagi guru dan penyuluh untuk mengikuti skema rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja PPPK. Namun hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berdialog dengan 750 ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, di Asrama Haji Bekasi, di Asrama Haji Bekasi.
Dalam PPPK ini merupakan salah satu solusi pemerintahan untuk meningkatakn kesejahteraan tenaga honorre. Prioritasnya untuk tahun ini adalah untuk tenaga honorer K2. Mereka memang berharap, para tenaga honorer K2 dapat memanfaatkan peluang ini. Selanjutnya menurut Menag, secara bertahap peluang untuk menjadi PPPK akan dibuka bagi tenaga-tenaga honorer yang tidak termasuk pada kelompok K2.
Dalam dialog bertajuk Sapa Penyuluh dan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) itu, dan juga turut hadir sebagai narasumber Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suyitno. Dengan senada dengan Menang, Suyitno pun menyampaikan di Tahun 2019 pemerintah akan mengangkat PPPK untuk tiga kelompok jabatan. Yaitu untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Namun, untuk kemenag, kita hanya memiliki dua kelompok. Guru dan penyuluh. Kami berharap peluang ini dapat di manfatkan oleh teman-teman honorer K2, Imbuhannya.
PPPK akan Serupa dengan CPNS
Adapun aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negara Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara ASN dengan status PPPK. Dalam Kepaala Biro Hukum KBH, komunikasi dan informasi Publik (Humas) Kementrian PANRB Mudzakir mengatakan, teknis penyusuran kebutuhan PPPK dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
Mudzakir menambahkan, setiap warga negara Indonesia WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon PPPK setelah memenuhi persatuan yang ditentukan. Adapun jabatan Aparaur Sipil Negara ASN yang dapat diisi oleh PPPK nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi JPT dan Jabatan Fungsional JF. Selain jabatan JPT dan JF, Kementrian dapat menentukan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPk. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi menajemen pada Instansi pemerintah, ujar dia.
Sebagaian informasi, sebelumnya Deputi SDM Apartur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menuturkan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama akan dilaksanakan pada Pemilu yang berlasung pada bulan April Tahun 2019, pungkasnya.
0 Komentar