Berita Politik.com - Mengungkap isi curhatan hati Romahurmuziy lewat surat yang dibagikan pada sejumlah awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poin yang ia tulis dalam suratnya, pria yang akrab disapa Romi itu merasa dirinya telah dijebak. Terkaitnya hal ini, KPK pun memberikan jawaban, bahwa penagkapan Romahurmuziy murni pengungkapan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini mengamankan Romahurmuziy cs di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur, Jumat 15 Maret lalu. Total ada 6 orang yang berhasil ditangkap. Dari 6 orang tersebut, 3 di antaranya menjadi tersangka, yaitu Romi, HRS, dan MFQ.
KPK menyatakan, bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) sebenarnya tidak lolos dalam 3 nama yang diajuklan ke Menterian Agama. Setelah mengetahui ada 2 anak buahnya yang ikut tersangdung kasus suap jabatan, dengan langkah tegas langsung dilakukan Menteri Agam Lukman Hakim Saifuddin.
Agar jajarannya tidak lagi terjerumus dalam kasus korupsi, Lukman memecat Kepala Kantor Kemenag Grasik Muhammad Muafaq dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur Haris Hasanuddin. Ia pun tidak akan memberi bantuan hukum.
1. Ini curhatan Lengkap Romahurnuziy Usai Jadi Tersangka Suap
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan pembamngunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy memberi 2 kertas kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan surat tersebut ditulis sendiri setelah pria yang akrab disapa Romi itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama oleh KPK.
"Saya dijebak. Untuk lebih jelasnya ada di surat yang saya tulis," ujar Romi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Maret 2019.
Seperti apakah isi lengkap surat yang ditulis Romi?
2. Kepala Kanwil Kemenag Jatim Sempat Tidak Lolos Seleksi Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang menjadi tersangka kasus suap seleksi jabatan bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy, sebenarnya tidakl lolos dalam 3 nama yang diajukan ke Menteri Agama.
"HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Maret 2019.
Sedangkan, Muhammad Mufaq Wirahadi yang juga menjadi tersangka mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"Diduga, terjadinya komunikasi dan pertemuan antara HRS, MFQ dan RMY serta pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi Jabatan di Kementerian Agama RI," kata Laode yang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.
3. Menag Pecat 2 Anak Buahnya yang Tersandung Kasus Suap Lelang Jabatan
Menteri Agama Lukman Saifuddin memastikan akan memecat 2 anak buahnya yang terlibat kasus dugaan suap seleksi jabatan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Lukman memastikan segera memecat 2 anak buahnya tersebut dan tidak akan memberikan bantuan hukum.
Apapun 2 anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Mufaq dan Kepala Kanwil Kementrian Agama, Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dan keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tamngan (OTT) bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.
0 Komentar