Berita Politik.com - Cawapres Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin mendapat gelar adat Pui Pamboq Bioq Puyan dari masyarakat Dayak saat silahturami kebangsaan ke Pondok Pesantren Nabil Husen Samarinda, Kalimatan Timur.
Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditemani Istri tercinta, Wury Estu Handayani, tiba-tiba di pondok pesantren disebut Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimatan Edy Gunawan Areq Lung. Ma'ruf Amin dan Istrinya dipakaian baju khas Dayak.
"Pagi ini saya berbahagia silaturrahim ke Ponpes Nabil Husan dan saya memperoleh sambutan dari Ketua Masyarakat Dayak. Saya juga dapat gelar, artinya pemimpin yang bijaksana," ujar Ma'ruf Amin di Pesantren Nabil Husen, Jumat 22 Maret 2019.
Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kaltim Edy Gunawan Areq Lung menjelaskan, dengan pemberian gelar adat dan pakaian adat kepada sang kiai adalah penghormatan kepada seorang pemimpin. Sudah menjadi budaya tokoh yang dianggap tokoh pemimpin diangkat sebagai keluarga dan guru besar Dayak.
"Setiap kali seorang pemimpin datang kita angkat sebagai keluarga darimanapun latar belakangnya. Kita angkat sebagai pemimpin sebagai penasihat, kita angkat sebagai guru besar kita," jelas dia.
Adapun arti nama gelar yang diberikan kepada Ma'ruf Amin karena Ketua Umum MUI itu disebut sebagai tokoh pemersatu. Dalam Pui Pamboq ini tokoh guru bangsa sebagai tokoh bangsa yang bijak dalam mempersatukan bangsa dan negara, ini khusus Kaltim pemimpin pemersatu," jelas Kepala Adat Besar Dayak Kaltim Ajang Kedung.
Ajang juga menjelaskan makna pakaian yang disematkan kepada Ma'ruf Amin. Kalung yang dipakai Ma'ruf Amin berarti pemersatu, dan pakaian adalah kepemimpinan. Ma'ruf Amin menandatangani prasasti bukti safari kebangsaan di Kaltim. Dalam acara tersebut turut dihadiri pimpinan Ponpes Nabil Husen KH Nasikhin, Ketua TKD Kaltim Safaruddin, pengurus NU Kaltim, pimpinan ponpes Kaltim, sampai para santri.
Dilaporkan Ke Bawaslu Tudingan Biarkan Hoaks, Kata Ma'ruf Amin
Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menanggapi laporan terhadapnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ma'ruf Amin ditunding membiarkan penyebaran hoaks. Dengan hoaks yang di maksud pelapor adalah pernyataan dalam sebuah pengajian. Pembicara bilang jika paslon nomor urut 01 tidak terpilih, tidak ada tahlil dan zikir berkumandang di Istana. Menurut pelapor, Ma'ruf Amin juga berada di pengajian tersebut.
Ma'ruf Amin menyebut yang hadir adalah ulama Nahdlatul Ulama. Para ulama itu saling mengingatkan karena paling ditakuti apabila paham Ahussunah Wal Jamaah (Aswaja) diganggu. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ulama khawatir politik bakal merusak Islam. Sampai peringatan supaya paham intoleransi tidak menggusur ajaran Islam moderat di Indonesia.
Anggota Advokat Peduli Pemilu menilai, Ma'ruf Amin tidak mengampanyekan anti Hoaks karena tidak menegur penceramah sebagaimana video tersebut. Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu oleh Anggota Peduli Pemilu. Pelapor menilai, Ma'ruf Amin tidak mengampanyekan anti Hoaks kerena tidak menegur penceramah sebagaimana video tersebut. Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin dilaporkan ke Baweslu dengan Pasal 280 ayut 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
0 Komentar