Bawaslu Menyecarnya Dengan 30 Pertanyaan ke Menkominfo

Berita Politik.com - Mentri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataannya yang menui kontrovesial, "yang gaji ibu siapa?" Namun Bawaslu menyecarnya dengan 30 pertanyaan. Dengan itu, salah satu pertanyaan tersebut, kata Rudi, tentang ada tindaknya unsur kampanye dalam acara itu.

Ya tadi ditanya ada atribut atau tidak, ada partai atau tidak, ada identitas capres atau tidak, ya nggak ada semuanya, memang bukan acaranya untuk kampanye, kata Menkominfo Rudiantara usai jalani pemeriksaan pukul 21.15 WIB, Jakarta Pusat, Senin 18 Februari 2019.


Bahkan, ia mengaku sampai sembilan kali mengulang rekaman yang saat ini menjadi materi laporan ke Bawaslu. Ia menyakini tidak ada pernyataannya yang bermuatan kampanye atau menguntungkan salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Berulang kali pula ia mengklarifikasi pertanyaan, "Yang gaji ibu siapa?" Rudi mengatakan, tidak mempersolakan jika peristiwa itu tetap membuatnya dilaporkan ke Bawaslu.

Dari awal tadi saya sudah sembilan kali mengatakan dalam rekaman bahwa tidak ada kaitannya dengan Pilpres, ya kalau nggak ada kaitan saya ulang-ulang orang masih itu juga, tandas Menkominfo.

Kata Bawaslu

Kata Bawaslu


Secara terpisah Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pihaknya memanggil Rudiantara dalam rangka melakukan klarifikasi. Pemeriksaan terhadap Rudiantara merupakan yang pertama kali dilakukan Bawaslu.

Masih berlangsung prosesnya. Beliau dipanggil dalam rangka klarifikasi soal, "Yang gaji kamu siapa?" ujar Abhan.

Pernyataan Rudiantara menjadi viral di Twitter dan menimbulkan tanda pagar #YangGajiKamuSiapa# usai acara Kemenkominfo dan pegawainya pada Kamis 31 Januari 2019. Buntutnya, kejadian itu dilaporkan oleh Nurhayati sebagai pelapor dari ACTA.


Dia mengatakan, tindakan Menkominfo itu diduga merupakan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu. "Karena dengan jelas (Rudiantara) mengatakan kata "nyoblos." Selain itu juga menanyakan kepada pegawai tersebut "Bu, bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?" Serta pernyataan "Bukan yang keyakinan ibu?" kata Nurhayati di Kantor Bawaslu Ri, Jumat 1 Februari 2019 lalu.

Selain itu, apa yang dilakukan Menkominfo Rudiantara itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap Pasal 282 ayat 1 dan ayat 2, juncto 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu Awasi Kampanye Hitam

Bawaslu Awasi Kampanye Hitam


Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan akan kembali mengadakan pertemuan untuk membahas menajemen konten dalam pilkada. Dia mengatakan natinya Menkominfo akan membantu mengantisipasi kampanye hitam (black campaign).

Kami akan mengadakan pertemuan lagi dengan KPU, Menkominfo, dan platform. Intinya bahwa Menkominfo akan mem-back up kami, mengantisipasi black campaign di dunia maya. ujar Abhan.


Nantinya Bawaslu akan menilai konten yang dianggap melanggar dan melakukan black campaign. Bila terbukti terdapat unsur pidana, proses akan dilanjutkan dalam jalur hukum.

Jadi seandainya dari penilaian kami konten ini melanggar, kami akan meminta kepada Mankominfo untuk platform yang bersangkutan di-take down, dan kalau unsur pidananya ada, ya tentu akan kita tindak lanjut lewat proses hukum, ujar Abhan.