Berita Politik.com - Abu Bakar Baasyir segera menghirup udara bebas. Negara memberikan bebas murni kepada sosok yang dihukum 15 Tahun penjara tersebut. Pakar hukum tata negara Yusri Ihza mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi menemui langsung Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019 siang.
Yusri datang untuk menyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya mampu membujuk amir (pemimpin) Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ini bebas. Presiden Joko Widodo berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Karena itu, Presiden Jokowi meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur.
Seminggu yang lalu saya sempat menemui Beliau. Semua pembicaraan dengan Beliau tersebut, saya laporkan ke Pak Jokowi. Dengan berdasarkan keinginan Pak Jokowi, lanjut Yusril, Baasyir dibebaskan tanpa syarat. Namun hal ini mengingat kondisinya sudah lanjut usia. Dan ini bukan mengalihkan Beliau jadi tahanan rumah, kami jelaskan Pak Baasyir ini benar-benar pembebasan yang diberikan kepada Beliau, kata dia.
Dengan tarkait pembebasan ini, tambah Yusril, Baasyir sudah menyetujuhinya dan ingin kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. Namun, Baasyir meminta waktu karena harus mengemas barang-barangnya. Dengan itu Beliau menerima semua dan akan tinggal di rumah anaknya Pak Abdul Rochim. Tapi Beliau minta waktu 2 sampai 3 hari untuk mengemas barang-barangnya, kata dia.
Uataz Abu Bakar Baasyir sendiri mengaku bersukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah berupaya membebaskannya dari hukuman penjara. Sementara itu, Anggota Tim pengacara Muslim (TPM) Mahendra Datta mengatakan, Abu Bakar Baasyir akan bebas pada pekan depan. Perkiraaan waktu itu disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, sebagai utama Presiden Joko Widodo, kepada TPM.
Mudah-mudahan menurut janji Yusril atau Presiden, dalam waktu minggu depan. Caranya belum disampaikan, berbagai cara wewenang pemerintah, kata Mahendra di kantornya, Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir bisa kembali menghirup udara kebebasan berkat perjuangan panjang tersebut. Sejak 3 Tahun yang lalu, Mahendra dan tim kerap bersurat kepada Menhan Ryamizard, ujar Mahendra.
Isu Politis dalam Pembebasan
Juru Bicara Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir berbau politis lantaran dilakukan menjelang pemilu. Publik pasti bisa menilai pasti ada kaitan dengan politik, katanya di kawasan Wahid Hasyim Jakarta Pusat, Sabtu, 19 Januari 2019.
Menurut Dahnil, umat Islam Indonesia pasti paham maksud pembebasan Baasyir tersebut. Bagi umat Islam pasti paham bahwasannya selama ini stigma teroris itu Islam. Tiba-tiba jelang pemilu berbaik-baik, ujarnya.
Presiden Jokowi sendiri menegaskan pembebasan Abu Bakar Baasyir atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Yang pertama memang alasan kemanusian. Artinya Beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan, kata Pak Jokowi usai meninjau Rusun Pondok pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat 18 Januari 2019.
Sanggahan juga dilontarkan Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendra Data. Ia menegaskan tidak ada unsur politis dalam pembebasan pria berusia 81 Tahun ini. Ia mengatakan, lobi-lobi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir sudah dilakukan selama 3 Tahun terakhir.
Dalam pembebasan Baasyir, berlandaskan presiden hukum UU Pemasyarakatan yang jelas. Pada UU tersebut disebutkan, bilamana napi sakit yang membahayakan, dikhawatirkan merenggut jiwa, lebih baik dibantarkan karena harus berobat. Dengan Berdasarkan alasan bisa diterima menurut hukum, antara lain usia lanjut dan Ustaz Baasyir adalah tahanan tertua di Indonesia (usia 81 Tahun) dan menyandang penyakit, cukup membuat Beliau dirawat dengan baik di rumah sakit, memperjelas Mahendra.
0 Komentar