AGEN BANDAR JUDI ONLINE TERPERCAYA

333

Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaia Agustiawan


Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaia Agustiawan

Politik.com, Jakarta - Kejaksahan Agung menahan manatn Utama PT Pertamina Karen Galaia Agustiawan. Direktur Utama Pertamina Pertamina periode 2009-2014 itu akan ditahan untuk 2o hari ke depan si Rutan Pondok Bambu. Ditahan selama 20 hari sesuai usulan penyidik, kata Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 24/9/2018.

Penahanan Karen Agustiawan dilakukan karena tersangka sudah memenuhi syarat objektivitas. Selain ityu, diharapkan kasus ini bisa segera diselesaikan. Namun, di pihakpengacara Karen Agustiawan keberatan dengan keputusan penahanan tersebut. 

Urgensinya pertahanan tidak ada. Ibu kan mantan Dirut. Tentu kooperarif,melarikan dri enggak, menghilangkan barang bukti enggak. Tentu kita kecewa, tutur Kuasah Hukum 
Karen Galaila Agustiawan, dan Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Senin 24/9/2018.

Menurut Soesilo Aribowo, ada hal yang masih samar dalam keputusan penahanan klienya. Namun saya melihat adanya kesalahan ibu ini tidak jelas apa yang dipersangkakan, kata dia.

Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaia Agustiawan

Meski sanghat keberatan dengan penahanan tersebut, lanjut Soesilo Aribowo, pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut. Kalau dari sisi saya ini kan tersangka baru sekali, dan walaupun itu tidak ada larangan juga penahanan karena pertimbanganan penyidik. Tentu sebenarnya kita keberatan, Soesilo Aribowo dia menandaskan.

Kasas dugaan korupsi yang melibatkan Karen Agusti tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahannya, Pt Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisasi saham sebesar 10 persen terhadap ''ROC Oil LTD'' untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project ditekan pada 27 Mei 2009. Dengan nilai transaksinya mencapai USD 31 jut. Akibat akuisis tersebut, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainya ''cesh call'' dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak sehingga sebanyak 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Dengan alasannya, Blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Prtamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. Namun, hasil penyidikan Kejaksaan menemukan dugaan penyimpanan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Dengan pengambilan keputusan investasi tanpa didukung '' feasibility study atau kajian kelayanan sehingga tanpa final due dilligence dan kajian lengkap mutakhir''. Diduga direksi mengambil keputusan tnpa persetujuan Dewan Komisaris.

Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaia Agustiawan

Namun akibatnya, munculnya kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USG 26 juta atau serta Rp 568 miliar. Selain Bayu dan Karen Austiawa, ada dua orang tersangka lagi yang belum ditahan oleh pihak kejaksaan, yaitu manatan Drektur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS), dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Gendes Panjaitan (GP). yang terkait dua orang tersebut, Adi menyebut sedang melalui proses tahapan.

Dau sudah dalam tuntutan, Frederik juga sudah pelimpahan tersangka. Jadi tunggu, ujar Jampidsus Adi Toegarisman.

Adi Toegarisman meminta Karen Agustiawan untuk berkerja sama dengan pihak kejaksaan agar berkas-berkas dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Posting Komentar

0 Komentar