Politik.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendatangani Persatuan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Dalam keterangan sekretariat kabinet melalui laman resminya, Minggu 9/9/2018, menyebutkan penerbitan Perpres itu didasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat 4 dan PasaL 29 AYAT 2 (UUD) Undang-Undang Dasar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Presiden Joko widodo telah menandatangani perpres pada 21 Agustus 2018 dan telah diundang pada 23 Agustus 2018. Di8sebutkan dalam Perpres itu, Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dengan dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Negara atau undangan lainnya.
Sedangakan Acara Resami adalah acara yang diatur, dengan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara atau pejabat pemerintah serta undangan yang lain.
Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagai mana dimaksut terjadi atas adalah 1. (Uapacara bendera), dan 2.(Upacara bukan Upacara bendera), dalam bunyi pasal 2 ayat 2,3 perpres itu.
Agen Judi Online - Namun jenis pakaian pada Acara Kenegaraan, menurut prepres ini, terdiri atas yaitu 1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL), 2.pakaian dinas, 3.pakaian kebesaran, dan 4.pakaian nasional. Sedangakan untuk pakaian pada Acara Resmi selain jenis pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.
Menurut Perpres itu, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk laki-laki berupa, yaitu Jas berwarna hitam, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwrna hitam, dasi dan sepatu hitam. Namun Semntara Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk perempuan berupa, yaitu Jas berwarna hitam, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarana hitam, dan sepatu hitam.
Pakaian dinas sebagai mana dimaksud, menurut perpres ini, dengan berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditentukan oleh kementrian atau lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, dan kenegaraan atau adat.
Bandar Judi Online Terpercayah - Namun untuk pakaian nasional, perpres itu menyebutkan berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapatdigunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentyuan yang ditetapkan oleh panitia negara, sekretaris kementerian, sekretaris lembaga negara.
Untuk pakai sipil harian atau seragam resmi, menurut perpres ini, dan ditetapkan oleh kementerian atau lembaga.
Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi Yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), dengan berupa,jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarana hitam, sarung fantasi, dan peci nasional, yang berbunyi pasal 5 perpres itu.
Perpres itu menegaskan pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas, 1.Pakaian Sipil Lengkap (PSL), 2.Pakaian Dinas, 3.Pakaian Kebesaran, dan 4.Pakaian Nasional.
Pakaian sebagai mana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara, yang berbunyi pasal 6 ayat 2,3 perpres itu.
Dalam Upacara Bukan Upacara Bendera
Agen Judi Online Terpercaya - Sedangkan Pakaian yang digunakan pada Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, menurus perpres ini, terdiri atas, 1.Pakaian Sipil Lengkap (PSL), 2.Pakaian Sipil Negara (PSN), 3.Pakaian Dinas, dan 4.Pakaian Nasional.
Pakian sesebagai mana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara, yang berbunyi pasal 7 ayat 2,3 perpres ini.
Dalam pakaian yang digunakan pada Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, menurut perpres ini, terdiri atas 1.Pakaian Sipil Lengkap (PSL), 2.Pakaian Dinas, 3.Pakaian Kebesaran, 4.Pakaian Nasiaonal, 5.Pakaian Sipil harain atau seragam resmi, dan 6.Pakaian lainnya yang telah ditentukan.
Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagai mana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, Kunjungan Resmi, Kunjungan Kerja, Kunjungan Pribadi, atau perjalaan transit keluar Negeri, yang berbunyi pasal 9 Perpres ini.
Agen Judi Online Uang Asli - Sedangkan Pakaian Sipil Negara (PSN), menurut perpres ini, digunakan untuk, yaitu 1.Upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara atau kepala pemerintahan asing, yaitu 2.jamuan atau resepsi pada Acarah Kenegaraan dan Acara Resmi di dalam negeri, 3.jamuan atau respsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.
Dalam peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang berbunyi pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Agustus 2018.
0 Komentar