Peringatan Hari Pahlawan (PHP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, berubah menjadi tragedi. Dengan tiga orang tewas dan belasan lainya luka-luka saat menonton drama kolosal Surabaya Membara. Mereka jatuh dari viaduk atau jalan kereta api yang ada di atas jalan raya yang terletak di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Penonton yang ada di viaduk pun menjerit melihat beberapa orang terjun bebas dari ketinggian enam meter tersebut. Mereka tidak lagi memperhatikan drama kolosal untuk memperingati Hari Pahlawan itu. Masyarakat segera menolong dan melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Polisi pun lasung mengelar tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi, dan mulai dari penonton hingga penyelenggara Surabaya Membara.
Yang pastinya polisi memintai keterangan sejumlah saksi mata, baik dari warga maupun pihak penyelenggara, kata Waka polda Jatim Brigjen Pol M Iqbal usai mengikuti apel renungan suci Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa,Surabaya, Sabtu 10/11/2018.
1. Jatuh Korban Kepanikan
Seorang saksi mata, Sahluki menceritakan tentang insiden Surabaya Membara. Ia menuturkan, banyak orang yang menonton Surabaya Membara dari viaduk di Jalan Pahlawan Surabaya. Namun tiba-tiba, penonton drama kolosal di viaduk panik karena melihat kereta api datang. Masing-masing orang ingin menyelamatkan dirinya. Di tengah kerumunan orang yang panik, dan putri saya terlepas dari genggaman ibunya, kenang Sahluki.
Ia bersama istrinya, Liana, lantas terjatuh dari viaduk sempit setinggi 6 meter tersebut. Dikarenakan terdorong para penonton lain yang ingin menyelamatkan diri. Ternyata, Putrinya pun ikut terjatuh dalam insiden tersebut dan meninggal dunia.
2. Panitia Tidak Koordinasi
Menejer Humas PT Kerta Api Indonesia Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan, tidak ada koordinasi dari pihak panitia saat drama kolosal Surabaya Membara digelar. Namun akibatnya, insiden tersebut mengakibatkan korban jiwa di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat 9/11/2018 malam. Kalau seandainya ada koordinasi, kami siap bantu dengan menurunkan petugas untuk mengamankan jalur kereta api yang ada di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, kata Gatut di Surabaya, Sabtu 10/11/2018.
Ia mengatakan, jalur kereta api yang ada di viaduk merupakan jalur padat kereta api, atau sehingga selalu dilalui kereta api, dan baik siang maupun malam. Kereta api yang melintas di atas viaduk Jalan Pahlawan Surabaya pada Jumat 9/11/2018 malam menewaskan tiga orang dan belasan orang luka-luka. Kejadian insiden itu terjadi saat para korban sedang menonton pertunjukan drama kolosal Surabaya Membara.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Kota Surabaya Tri Rismaharini menyesalkan panitia acara Surabaya Membara tidak melakukan koordinasi dengan pemkot setempat. Kami tidak tahu, saya sudah cek mulai camat, asisten, gdan sekda tidak ada yang tahu. Saya juga tidak tahu, saya tahu swetelah kejadian, kata Risma seperti dilansir Sabtu 10/11/2018.
3. Masinis Sudah Bunyikan Kelakson
Menejer Husmas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko menambahkan masinis KA KRD jurusan Sidoarjo Pasar Turi juga sempat memberikan peringatan saat akan melintas viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, dan keceepatan kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta api, katanya.
Gatut Sutiyatmomo mengatakan, kereta api yang akan melintas juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk. Meski dekikian, sesuai peraturan setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, dan termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Dalam hal itu sesuai Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, adalah setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menggerakkan, menyeret, meletakan, memindahkan barang di atas rel, melintas jalur kereta api, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Selain itu, di Pasal yang sama ayat 2 juga tertulis, ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelengara Prasaran Perkeretaapian.
0 Komentar