AGEN BANDAR JUDI ONLINE TERPERCAYA

333

Begini Perkembangan Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Begini Perkembangan Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Berita Politik - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian. Ia ditengarai mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan. Dalam pertanyaan itu dilontarkan Ahmad Dhani melalui jejaring sosial twitter. Dengan cuitannya, ia menyebut kata idiot yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPriseden di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Akibat cuitannya tersebut, Ahmad Dhani harus menjalani proses hukum dan menghadiri persidangan. Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan pada 26 November 2018 lalu, ia dijatuhukan hukuman pidana dua Tahun penjara.


Dengan berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua Tahun kepada terdakwa, pungkas Jaksa.

Dalam Jaksa mendakwa Ahmad Dhani lantaran melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Juto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sampai saat ini, dalam proses hukum ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani masih terus bergulir.

1. Ahmad Dhani Mengaku Siap

Ahmad Dhani Mengaku Siap


Musisi Ahmad Dhani dalam salah satu pernyataannya menyatakan bahwa dirinya telah siap menjalani persidangan. Politikus asal Partai Gerindra itu mengaku sudah terbiasa menghadapi persidangan dan proses hukum. Dhani berkata, ya siap saja. Kan saya sudah biasa menghadaapi persidangan, pungkas Ahmad Dhani usai menjalani pemerikasaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis 17/1/2019.

Ia juga menuturkan, tidak ada persiapan khusus yang ia lakukan sebelum menjalani persidangan. Ahmad Dhani hanya akan membawa bukti dan saksi ahli ke meja hijau. Tidak ada persipan. Saat sidang hanya akan bawa bukti dan saksi ahli, Ahmad Dhani medegaskan.

2. Kejari Kerahkan enam Jaksa

Kejari Kerahkan enam Jaksa


Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengerahkan enam orang Jaksa untuk mengawal kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani. Namun hal itu disampaikan Kepala Saksi Pidan Umum Kejari Surabaya, Didik Adyotmo.

Adanya satu tim yang mengawal. Satu tim terdiri dari enam orang Jaksa, baik itu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya atau juga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kata Didik usai menerima pelimpahan tahap dua kasus itu di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis 17/1/2019.

Kendati demikian, Didik belum bisa menyebutkan sejumlah nama Jaksa yang ditugaskan untuk mengawal kasus itu. Paling lambat 15 hari sudah segera disiadangkan kasus ini, katanya.

3. Tidak Bisa Ditahan

Tidak Bisa Ditahan


Didik menyampaikan, Musisi Ahmad Dhani dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman hanya 3 Tahun sehingga tidak bisa ditahan. Ia akan mengikuti prosedur yang menyebut tersangka bisa ditahan jika hukumannya di atas lima Tahun penjara.

Kejari akan menahan tersangka jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Untuk kasus ini hanya diancam tiga tahun penjara. Jadi tidak layak ditahan dan ini sudah sesuai SOP, tutur Didik.

Posting Komentar

0 Komentar