Berita Politik.com - Para pengemudi yang mengoprasikan fitur "global positionig system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara harus mulai hati-hati dan waspada. Jika tidak pintar menyiasati, kamu bisa didenda Rp 750 ribu dab juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan penggunaan GPS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Agen Judi Online Se-Asia
"Sudah diatur di Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman di Jakarta, Minggu 10 Februari 2019.
Saat ini, dalam penindakan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan. Namun ke depan penindakan itu akian diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV.
Bandar Judi Online Terpercaya
"Saat ini masih oleh petugas, baik yang berjaga atau yang berpatroli, tetapi untuk kedepanya ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai UU, ujar Herman.
Ia mengungkapkan, pemakaian GPS saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Sehingga dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, Herman mengaku penggunaan GPS tetap diperbolehkan, asal tidak digunakan saat pengemudi tengah berkendara.
Agen Bandar Bola Online Terpercaya
Jika ia mengoprasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan, itu boleh. Dan yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi, ujar dia.
Dengan peraturan tersebut, Herman mengharapkan tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika mengendarai kendaraannya.
Dalam peraturan ini sesungguhnya bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas, kata Herman menambahkan.
Agen Bandar Judi Online Terbaik
Sebelumnya, Mahkamah Konsititusi (MK) secara bulat menolak pengujian Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait larangan penggunaan HP saat sedang berkendara yang jika dilanggar bisa dipidana. Artinya, kedua pasal yang mewajibkan pengendara penuh konsentrasi atau perhatian itu dinyatakan tetap konstitusional dan tetap berlaku.
Dengan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, demikian bunyi amar putusan MK No. 23/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Rabu 30 Januari 2019 yang lalu.
Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbunyi:
Dalam setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam penjelasannya memyebutkan:
Namun yang dimaksud dengan sepenuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit,mengantuk, lelah, menggunakan Hp atau menonton televisi atau video terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memangaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Sedangkan Dengan Pasal 283 Undang-Undang LLAJ berbunyi:
Setiap seorang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar, melakukan kegiatan yang lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 Rp 750.000 rupiah. Agen Bandar Judi Online Uang Asli
1 Komentar
Promosi sebentar kami ingin menawarkan permainan yang tidak kalah sama yang lain dan merupakan terbaik serta terpercaya no 1 di seluruh indonesia. Dengan 1 user saja sudah bisa bermain di semua game yang ada di www.54indo.com dengan Depo 10.000. Hubungi kami segera WA +855-8160-2865
BalasHapus