Berita Politik.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan diajukan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), terkait publikasi atau pengumuman hasil hitung cepat Pemilu 2019. Artinya, hasil hitung cepat tetap dilakukan sesuai Pasal 449 ayat 2, ayat 5, yakni pukul 15.00 WIB.
"Mengadili, menolak permohonan mohon untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.
MK berpendapat, publikasi atauran hitung cepat Pemilih 2019 tetap mengacu pada dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup. Artinya, penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB karena pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Menurut MK, dalam proses pemungutan suara harus dijaga hingga tubtas, khususnya di wilayah yang acaman waktunya lebih lambat. "Dalam kemurnian suara pemilih di wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat yang penyelenggaraan pemilu dua jam sebelum WIB dan Waktu Indonesia Tengah (Wita) lebih cepat satu jam dibanding WIB.
"Kalau itu dilakukan (hitung cepat), beberapa wilayah di Indonesia (masih) ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara," kata majelis hakim.
Dasar Gugatan Pasal
Pemohon menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang melarang hitung cepat atau quick count sejak pagi hari. Pasal melarang hal itu berbunyi, "Pengumuman hasil survai atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada Masa Tenang, "tulis bunyi Pasal 449 ayat 2.
Selain itu, juga pasal 449 ayat 5, berbunyi "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Alasan Digugat ke MK
Menurut penggugat, Andi Syafrani, perwakilan kuasa hukum pemohon gugatan, berpendapat, di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, di mana masyarakat mengakses melalui media sosial, seperti Fecebook, WhatsApp, Twitter, dan sebagainya, justru penundaan berpotensi munculnya penyebaran fake news atau berita-berita palsu.
"Karena 2 jam di waktu Indonesia Barat itu sama dengan 4 jam Waktu Indonesia Timur. Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata dia lewat keterangan diterima.
Keamanan Pemilih Saat Pencoblosan Pemilu 2019
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan (Menkopolhukum), Wiranto menjamin keamanan pemilih saat berlangsungnya pemungutan suara. Dan hal ini ditunjukan agar pemilih dapat menunaikan hak suaranya secara langsung, bebas, aman dan rahasia.
"Tidak mungkin tanpa keamanan, Pemilu 2019 berjalan lancar. Karena itu saya berharap tahapan ini harus berlangsung dengan baik," kata Wiranto pada rapat koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Selasa 16 April 2019.
Wiranto mengakui, masalah keamanan masih terjadi di lapangan jelang masa pemungutan suara. Seperti hal teknis penyelenggaraan, juga fasilitas. Namun mantan Panglima Abri ini meyakini, semua bisa teratasi dan berjalan baik.
Menurut wiranto, partisipasi masyarakat menggunakan hak suara menjadi tolak ukur kesuksesan Pemilu 2019. Ia berharap, Pemilu dapat menghasilkan seorang pemimpin dan wakil rakyat yang dapat membawa bangsa lebih baik lagi untuk 5 tahun ke depan. Kita terus menerus akan mencoba melengkapi dan kita menghimbau seluruh masyarakat agar membantu pemilu ini agar lebih baik lagi, pungkasnya.
0 Komentar