AGEN BANDAR JUDI ONLINE TERPERCAYA

333

Eks Napi Koruptor Boleh Jadi Caleng, Namun, PDIP Konsisten Tidak Mencalonkan

Eks Napi  Koruptor Boleh Jadi Caleng, Namun, PDIP Konsisten Tidak  Mencalonkan

Politik.com, Jakarta - Bawaslu, Bandan Pengawas Pemilu membolehkan sejumlah mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal Calon Anggota Legislatif (caleng). Meski begitu, Partai PDIP tetap berkomitmen tidak akan menaruh Calonya yang bermasalah.

Agen Judi Online - Kalau Partai PDI perjuangan taat bahwa di dalam proses pencalonan, Namun kami tidak akan mencalonkan yang punya persoalan-persoalan hukum, khususnya korupsi, dan kami konsisten, ujaran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di 
posko Cemara, Jumat 31/8/2018.

Partainya sudah menujukkan langkah konkret untuk para koruptor. Bahkan ada kadernya yang langsung dipecat, Dia menegaskan. Dengan kasus yang terkena korupsi itu, kami berikan sanksi pemecatan, yang terkena O perasai Tangkap Tangan (OTT) kami berikan sanksi pemecatan seketika, dan ini bagian dari komitmen partai, Ungkap Hasto Kristiyanto.

Bangun Peradapan Indonesia

Bandar Judi Online Terpercaya - Dalam Tugas partai itu untuk membangun peradapan Indonesia, Dengan membangun Indodnesia yang lebih baik, menurutnya. Dengan Indonesia yang maju, dan Indonesia yang berkeadaban. Sehingga seluruh prosesnya bisa di pertanggung jawabkan dan kami terus menerus melakukan perbaikan di internal untuk meningkatkan akun tabilitas kami di mata rakyat, Hansto berkata.

Sebelumnya, Dalam Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar Calon sementara Pemilu2019. Namun Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi.

Namun Wiranto akan Panggil KPU dan Bawaslu

Eks Napi  Koruptor Boleh Jadi Caleng, Namun, PDIP Konsisten Tidak  Mencalonkan

Agen Judi Online Terpercaya - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto berencana memanggil pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, dan untuk membahas Polemik lolosnya mantan napi koripsi maju sebagai Calon anggota legislatif (Caleg). Nantinya dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, dan semangatnya bersama, ujar Wiranto di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat 31/8/2018.

Perbedaan pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pristiwa napi eks koruptor jadi caleg membuat masyarakat kebingungan, menurut Wiranto.

Namun mantan panglima ABRI ini pun mengaku akan menggali keterangan dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tentang larangan atau diperbolehkannya eks napi koruptor menjadi anggota dewan.

Namanya menteri koordinator, koordinator pandanganya bagaimana, dan maksudnya bagaimana. Kalu ada perubahan apa sih alasannya, terang Wiranto.

Wiranto berharap, disetiap lembaga diharapkan menjaga situasi keamanan dan kesejateraan di masyarakat. Pastinya tentu semangat anti korupsi sudah menjadi bagian pemerintahan Pak Joko Widodo sejak dulu. Oleh karena itu, nafas ini dijaga, dan bagaimana nantinya satu koordinasi sehingga satu suara, ujaran Wiranto.

Namun jangan macam-macam lah, negara ini aman-aman, damai, dan sudah bagus kan? Dan kemarin di Pilkada serentak sudah aman-aman saja, sambung dia.

Partai Grindra Fadli zon Minta Bawaslu Adil soal Bacaleng Eks Napi Korupsi

Eks Napi  Koruptor Boleh Jadi Caleng, Namun, PDIP Konsisten Tidak  Mencalonkan

Agen Judi Online Uang Asli - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadil Zon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap adil dalam memperlakukan mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bekal Calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.

Sudah ada aturan pelarangan mantan narapidana korupsi untuk jadi Caleg dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kata dia.

Dalam mengambil satu keputusan itu semua, Bawaslu harus adil. Namun kalau dibolehkan 'dibolehkan semua', tidak boleh semua. ini harus ada aturannya yang jelas, ujar Fadil di Komleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 31/8/2018.

Semua warga negara memiliki hak dipilih dan memilih. Terlebih, lanjut Fadli, aturan larangan mantan narapidan korupsi jadi Caleg tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. menurut dia.

Namun saya kira semangat dari KPU untuk masalah Calg yang pernah terlibat korupsi itu semangatnya bagus. Tapikan harus adu kuat dukungan dari peraturan yang ada di atasnya. dan harus bersiap adil juga, uangkapnya.

Artinya hak warga negara untuk dipilih dan memilih itu jangan sampai direduksi. Karena mereka sudah membayar apa yang sudah menjadi dosanya, sambungnya. Karena itu, Wakil Ketua DPR meminta Bawaslu bersiap tegas dan adil pada semua Caleg.

Saya kira ini yang harus tegas. Karena kalu ada yang satu boleh yang lain tidak boleh, namun ini ketidak adilan jelas, kata dia.

Dalam Bawaslu Kabupaten Rembang memperolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar Calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi.

Posting Komentar

0 Komentar